Beranda > Kuliah, PKN > TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP KORUPSI DENGAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP KORUPSI DENGAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Pendidikan diyakini merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan antikorupsi merupakan pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sedini mungkin bersamaan dengan pendidikan budi pekerti. Sumber daya manusia yang bermutu dan berperilaku mulia merupakan hal penting yang merupakan modal utama untuk mencapai masyarakat adil dan sejahtera.

Untuk menciptakan sebuah susunan kehidupan masyarakat yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara mendalam mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Pendidikan antikorupsi ini berisi tentang bagaimana anak-anak belajar untuk jujur, menghargai bahwa hasil adalah akibat dari proses, dan dampak ketidakjujuran dan penyimpangan yang dilakukan bagi orang lain.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kasus korupsi yang cukup tinggi di dunia.  Sehingga perlu adanya antisipasi yang dapat menekan laju pertumbuhan kasus korupsi di Indonesia. Maka dari itu pencegahan dan pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan, dan dengan ini cara yang cukup efektif adalah dengan jalur pendidikan yaitu pendidikan antikorupsi yang mana akan menanamkan pemahaman yang meluas pada masyarakat tentang bahaya korupsi. Pendidikan antikorupsi membentuk kesadaran akan bahaya korupsi, kemudian bangkit melawannya.

Mengatasi tindakan korupsi perlu dilakukan dengan tahap-tahap:

  1. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dan menanamkan sikap jujur pada anaknya agar terhindar dari tindakan korupsi.
  2. Keteladan pemimpin. Pemimpin berperan sebagai contoh bagi umatnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan menunjukkan sikap anti terhadap tindakan korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di masyarakat. Jika pemimpin telah menerapkan upaya seperti itu, maka semakin lama korupsi yang kini merajalela dapat dicegah secara bertahap.
  3. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Siapapun yang melakukan korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap acuh dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.

Menurut Franz Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.

Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.

Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan.

Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.

TUJUAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Tujuan pembelajaran pendidikan anti korupsi adalah sebagi berikut:

  1. Membentukan manusia yang mempunyai pemahaman, sikap, dan perilaku yang anti terhadap korupsi. Terutama pendidikan antikorupsi kepada anak dini usia.
  2. Mengenali dan memahami dampak buruk korupsi terhadap kepercayaan masyarakat dan persaingan di dunia internasional.
  3. Memiliki keberanian dan kebijaksanaan untuk memberantas korupsi.

Jadi, tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah perubahan sikap dan perilaku terhadap tindakan koruptif.

PENERAPAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH

Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

Penindakan koruptor secara hukum merupakan jangka pendek dari KPK, maka pendidikan antikorupsi merupakan upaya efektif dalam mencegah korupsi meski bersifat jangka panjang. Penindakan pidana korupsi itu tidak efektif untuk menangkal korupsi, kecuali mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi.

Kegiatan ini dimaksudkan agar para siswa diberikan pemahaman yang tepat mengenai definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, dampak korupsi, sekaligus menumbuhkan keberanian dan kebijaksanaan para siswa untuk berpartisipasi dalam memberantas korupsi serta memotivasi terbentuknya generasi bersih transparan profesional yang pada akhirnya mampu mewujudkan generasi yang “bersih” dan “anti korupsi”. ­

 Kantin Kejujuran

Kantin kejujuran merupakan program yang mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan adanya program ini dapat menanamkan moral jujur dari usia dini pada anak. Siswa belajar bersikap taat dan patuh, ketika ada ataupun tidak ada orang yang mengawasi. Intinya siswa diharapkan dapat belajar jujur pada diri sendiri.

 Gerakan Anti Mencontek (GAM)

Mencontek hampir saja dianggap bukan bagian dari kejujuran seorang siswa dalam mengerjakan ujian, karena hampir semua siswa melakukan tindakan yang sama. Maka dari itu, perlu dibuat sebuah program Gerakan Anti Mencontek (GAM) pada setiap lembaga pendidikan agar siswa dapat menanamkan sikap percaya diri dan jujur saat mengerjakan ujian dan bahkan pada saat pelajaran berlangsung.

 Pembuatan Kurikulum Berbasis Pendidikan Antikorupsi

Pola pendidikan yang teratur dapat membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan tentang korupsi secara meluas. Maka dari itu dalam tahap pelaksanaan pendidikan antikorupsi perlu didukung dengan adanya kurikulum pendidikan anti korupsi. Program ini disusun seperti kurikulum mata pelajaran yang lain dan dijadwalkan dalam kurikulum pendidikan nasional. Penyusunan kurikulum dimulai dari tujuan pembelajaran umum, khusus serta indikator dan hasil belajar yang ingin dicapai setelah memperoleh pendidikan anti korupsi ini. Ada dua pilihan untuk menerapkan pendidikan anti korupsi pada sekolah dan perguruan tinggi. Yang pertama, menambahkan satu mata pelajaran baru, pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah. Yang kedua, memasukkan pendidikan anti korupsi kedalam salah satu mata pelajaran yang ada. Mata pelajaran yang dipilih adalah mata pelajaran sosial seperti Pendidikan Kewarganegaraan.
Pilihan pertama, menambahkan mata pelajaran baru tentang pendidikan anti korupsi dirasa kurang memungkinkan. Saat ini, siswa telah dibebankan dengan banyak mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, belum lagi tugas-tugas atau pekerjaan rumah (PR). Maka tidak memungkinkan jika ditambahkan mata pelajaran baru. Dikhawatirkan, hasil yang didapatkan tidak akan maksimal dan hanya sebatas pengetahuan teori saja tanpa menerapkannya.

Sebagai permulaan, pendidikan anti korupsi ini bisa disisipkan dalam bentuk satu pokok bahasan pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Waktu yang dibutuhkan untuk satu pokok bahasan ini antara 8 sampai 9 jam. Atau sekitar 4 sampai 5 kali pertemuan.

CIRI-CIRI TINDAKAN KORUPSI

Setiap hal yang ada di dunia ini pasti memiliki ciri khas, tidak terkecuali korupsi yang bisa dilakukan dimanapun, kapanpun, dan oleh siapa saja. Ciri-ciri korupsi bisa berbagai macam, diantaranya adalah:

  1. Melibatkan lebih dari satu orang.
  2. Korupsi bisa berlaku dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
  3. Umumnya serba rahasia, kecuali kalau sudah membudaya.
  4. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
  5. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma yang berlaku dan pertanggungjawaban di masyarakat.

UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Sebagai upaya untuk menumbuhkan generasi yang bersih dan anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga pemerintah bekerjasama dengan Depdiknas dan sekolah selaku pelaksana pasal 13 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu bahwa KPK menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi bekerjasama dengan Depdiknas pada setiap jenjang pendidikan melalui sosialisasi, komunikasi, dan pendidikan.

 WACANA AKHIR

Diharapkan melalui program pendidikan anti korupsi siswa ataupun masyarakat luas dapat mencegah lebih dini tindakan korupsi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan nilai-nilai moral.Dengan penanaman nilai-nilai moral, pembekalan ilmu pengetahuan  tentang hukum, dapat mencetak tokoh-tokoh kekuasaan yang bersih dari korupsi.

Sumber:

Kategori:Kuliah, PKN Tag:, ,
  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar